Minggu, 11 Maret 2018

TUGAS SOFTSKILL (PERLINDUNGAN KONSUMEN)


Tugas Softskill
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
(Perlindungan Konsumen)

Kelompok 10
-          Asma Ul Husna                     (21216138)
-          Fadilah Maulana Malik       (22216454)
-          Maria Ressa Tambunan       (24216259)

1.      Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang yang memakai atau menggunakan barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal  1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Ketentuan Pasal  1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan “baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.” memiliki maksud untuk melindungi kepentingan orang yang tidak membeli barang namun turut merasakan manfaat atau kerugian yang timbul dari penggunaan barang tersebut. Contohnya, bila seorang konsumen membeli sebuah kipas angin di sebuah ruangan, maka bukan hanya konsumen itu sendiri saja yang merasakan, namun orang lain hingga hewan peliharaan  yang berada di ruangan itu juga akan merasakan  manfaat dari kipas angin tersebut.
Suatu produk sebelum sampai ke tangan konsumen terlebih dahulu melalui tahap proses distribusi yang cukup panjang. Mulai dari produsen, distributor, agen, pengecer, hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen.  Dalam bidang ekonomi dikenal dua jenis konsumen yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk. Sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
2.      Azaz dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azaz-azaz yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
a.      Azaz Manfaat
Azaz ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b.      Azaz Keadilan
Penerapan azaz ini dapat dilihat dari pasal 4-7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui azaz ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh  haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c.       Azaz Keseimbangan
Melalui penerapan azaz ini, diharapkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d.      Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.       Azaz Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
      Sebagaimana  yang telah disebutkan sebelumnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen dan tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha, melainkan menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya.
      Menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
c.       Meningkatkan  pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehigga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.       Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen
a.      Hak Konsumen
Sebelum kita membahas mengenai hak konsumen ada perlunya kita mengetahui tentang pengertian hak. Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
Ø  Hak manusia karena kodratnya
Ø  Hak yang lahir dari hukum
Ø  Hak yang lahir dari hubungan kontraktual
Hak konsumen diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni:
Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dikonsumsinya. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa, dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø  Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen pasti tidak mau mengkonsumsi barang atau jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi kebebasan dalam memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan berarti tidak ada paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang atau jasanya.
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Konsumen harus mengetahui dan memperoleh informasi yang benar mengenai barang atau jasa yang akan dikonsumsinya. Informasi yang didapat dari pelaku usaha akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih barang atau jasa. Dan bagi pelaku usaha diharapkan agar pelaku usaha memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Berarti ada suatu kelemahan atau kekurangan di barang atau jasa yang diproduksi atau disediakan oleh pelaku usaha. Diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen karena dengan adanya keluhan tersebut pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang atau jasanya. Sedangkan konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menyediakan barang atau jasa. Oleh karena itu diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Diharapkan pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi konsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial.
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.
b.      Kewajiban konsumen
Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang atau jasa. Kerugian tersebut diperkirakan terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan pelaku usaha.
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Banyak pula konsumen yang tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengonsumsi barang. Secara tidak langsung konsumen telah merampas hak-hak orang lain.
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, mengenai harga barang yang sesuai dengan nilai tukarnya.
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
a.      Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
Ø  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
Ø  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Ø  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
Ø  Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
Ø  Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Ø  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Ø  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif yaitu pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Kemudian pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
Ø  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Ø  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang diperdagangkan.
Ø  Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
Ø  Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.      Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Produksi (Pasal 8)
Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang Perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang:
Ø  Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ø  Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto) dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Ø  Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø  Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan jasa tersebut;
Ø  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tersebut;
Ø  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan/promosi penjualan barang dan jasa tersebut;
Ø  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Ø  Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketetentuan harus dipasang;
Ø  Tidak mencamtumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      Kemudian, pada Pasal 8 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memuat larangan bagi pelaku usaha yaitu dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud (ayat 2). Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).
      Ketentuan terakhir dari Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah ayat (4) yang berbunyi “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”
      Ketentuan ayat (4) tersebut tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
b.      Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Pemasaran (Pasal 9-16)
      Kelompok larangan yang berikutnya mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah:
Ø  Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
Ø  Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru
Ø  Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan dan memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
Ø  Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
Ø  Barang atau jasa tersebut tersedia
Ø  Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
Ø  Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
Ø  Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
Ø  Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain
Ø  Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
Ø  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
Barang atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa (untuk dijual) dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya, kegunaannya, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; serta tentang bahaya penggunaan barang dan/atau jasa (Pasal 10).
Pasal 11 juga menentukan bahwa Pelaku usaha dalam penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.       Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f.       Menaikkan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (Pasal 12).
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. (merencanakan kebohongan) (Pasal 13 ayat 1).
Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain (Pasal 13 ayat 2).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa; memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan (Pasal 14).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen (Pasal 15).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi (Pasal 16).
c.       Larangan Bagi Pelaku Usaha Dalam Periklanan
Ketentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.      Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tarif  jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa
2.      Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau jasa
3.      Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau jasa
4.      Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa
5.      Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
6.      Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/
http://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
https://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen