Jumat, 29 September 2017

TUGAS 2 (ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI)



JIKA MENJADI SEORANG MENTERI KOPERASI
Artikel kali ini akan membahas mengenai bagaimana jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Sebelum kita berandai, seyogyanya kita harus mengetahui apa tugas dan fungsi dari menteri koperasi, apa visi dan misi dari seorang menteri Koperasi, dan apa saja yang harus dibenahi untuk Koperasi. Seperti yang kita tahu bahwa Koperasi di era sekarang mengalami penurunan. Kita sama-sama harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang membuat Koperasi saat ini mengalami penurunan untuk membagkitkan kembali Koperasi di lingkungan masyarakat, bagaimana kita harus mengelolanya agar Koperasi tetap terus menerus berkembang dan bahkan bisa maju seperti perusahaan-perusahaan setingkat BUMN ataupun swasta. Terlebih lagi yang kita ketahui bersama bahwa tujuan dari Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kemudian kita lihat bersama-sama apa saja visi dan misi dari seorang menteri koperasi. Adapun visi menteri Koperasi dalah:
1.      Sehat : Dalam arti kinerja usaha, prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnisnya.
2.      Kuat : Dalam  arti partisipasi  anggotanya.
Dalam upaya mencapai visi tersebut di atas, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan peran dan fungsi yang tergambar dalam pernyataaan misi sebagai berikut :
·         Memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, memperluas kesempatan kerja dan menutunkan jumlah kemiskinan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, melalui :
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.
2.      Melaksakan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan guna memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah kemiskinan.
3.      Melaksanakan praktek tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Setelah kita mengetahui apa saja visi dan misi dari Menteri Koperasi maka kita harus mengetahui fungsi dan tugas apa saja yang dilakukan oleh menteri Koperasi. Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian fungsi seorang Menteri Koperasi adalah:
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Setelah kita mengetahui dari tiap-tiap poin yang telah kita harus ketahui alangkah baiknya jika suatu saat saya menjadi seorang Menteri Koperasi saya harus bisa membenahi setiap kekurangan yang terjadi di Koperasi yang tujuaannya agar Koperasi kembali berkembang. Dan untuk tetap menjaga agar Koperasi terus berlanjut, berusaha agar visi dan misi dari seorang Menteri Koperasi dijalankan. Tentunya dengan  kerja keras setiap departemen yang ada di bawah Kementrian Koperasi. Kemudian kita berusaha untuk menjalankan tugas serta fungsi yang menjadi tugas dan fungsi dari seorang Menteri Koperasi.
            Dan tentunya, ketika saya menjadi seorang Menteri Koperasi saya akan berusaha untuk melakukan beberapa poin yang telah saya bahas di artikel ini. Seperti membenahi setiap kekurangan yang ada di Koperasi dengan melakukan penyuluhan, pengenalan , dan pelatihan terhadap anggota-anggota Koperasi saat ini, dan mencoba untuk mensosialisasikan kegiatan Koperasi kepada masyarakat.
            Kemudian saya akan menjalankan semuanya sesuai dengan visi dan misi dari seorang Menteri Koperasi. Bukan hanya sekedar mengatahuinya saja, namun berusaha untuk menjalankannya dalam kinerja saya seandainya menjadi seorang Menteri Koperasi. Dan tentunya menjalankan setiap tugas yang telah ditentukan dalam Kementrian Koperasi.
Menjadi seorang Menteri bukanlah hal yang dapat dianggap remeh karena tugas seorang Menteri tidak bisa dibilang mudah pastinya banyak masalah yang harus dihadapi. Yang menjadi seorang menteri juga pastinya mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi dan mengetahui seluk beluk serta kegiatan apa saja yang dilakukan dalam koperasi dan bagaimana agar tujuan-tujuan dari kegiatan Koperasi dapat dicapai.  Seorang Menteri harus bisa mengatur jalannya Koperasi dan membuat program-program yang dapat memberikan efek kepada Koperasi menjadi lebih maju lagi yaitu dengan membangun kerja sama yang erat dengan orang-orang yang berkepentingan dalam membangun perekonomian Indonesia, kita akan bersama-sama membangun dan menata perencanaan ulang koperasi menjadi labih baik lagi kedepannya dan bisa menjadi wadah perekonomian Indonesia.
            Semoga Koperasi kedepannya makin berkembang, dan tetap bertahan bahkan menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat dan ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dan tepatnya Koperasi menjadi lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya. Tidak lagi terjadinya Koperasi yang ada namun tidak berkelanjutan. Setidaknya Koperasi dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan. Dan Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang selalu diminati oleh setiap masyarakat  serta produk yang dihasilkan dari kegiatan Koperasi banyak diminati oleh masyarakat.

Refrensi :
http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/visi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar