Jumat, 28 Oktober 2016

TUGAS 4

1. FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN UNTUK MEMILIH BADAN USAHA
 
1.  Modal yang Diperlukan
Jika badan usaha yang akan didirikan memerlukan banyak modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, jika badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseroan terbartas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT, kita dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
2. Bidang Usaha atau Kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
      3. Tingkat Resiko yang Dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan resiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
      4. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
      5.   Cara Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT. 

2. ALASAN PERUBAHAN BENTUK USAHA PERSEORANGAN KE BENTUK USAHA PERSEROAN TERBATAS

 
   Dalam bentuk usaha perseorangan, hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sulit untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh oleh pemilik, kerugian penuh juga ditanggung oleh pemilik karena usaha hanya dimiliki oleh satu orang saja. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan. Dengan modal yang banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula.    

3.1 BENTUK USAHA KOPERASI LEBIH COCOK DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA


   Landasan Negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan  ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.   


3.2 LAMBATNYA KEMAJUAN KOPERASI WALAUPUN TELAH DI BANTU OLEH PEMERINTAH 



Hal-hal yang dapat menghambat kemajuan koperasi walaupun pemerintah telah berupaya membantu memajukannya antara lain sebagai berikut:
* Pandangan  koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
* Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
* Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
* Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
* Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.

4. CONTOH BENTUK USAHA BERGERAK DALAM KOMODITI TERTENTU YANG MAJU DI ERA SEKARANG


   Banyak sekali peluang usaha baru yang bisa dimanfaatkan sebagai suatu usaha yang menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan banyak orang. Terutama yang berbentuk online. Karena kita mengetahui perkembangan internet di Indonesia semakin pesat. Diiringi dengan perkembangan teknologi komunikasi data yang semakin majuserta kompetisi antar penyedia layanan internet yang makin ketat sehingga dalam konteks harga sudah semakin bisa terjangkau oleh masyarakat luas. Aksesnya pun sudah tidak sebatas hanya pada komputer desktop maupun laptop, tapi sudah merambah hingga pada pemakai gadget atau smartphone.
Kemudahan yang disebutkan diatas membuat banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara luas oleh para pelaku bisnis. Salah satunya adalah sebagai sarana penjualan barang yang cepat dan murah dengan jangkauan tidak terbatas. Selain itu, kini hadir pula pelayanan jasa melalui media online. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama sektor mikro, kecil, maupun menengah sehingga bisa memangkas biaya pemasaran untuk promosi produk yang mereka hasilkan.
Bentuk badan usahanya pun ada yang perseorangan ada yang berbetuk perseroan. Tergantung bagaimana mereka ingin menjalankan usahanya dengan melakukan pertimbangan mengenai keuntungan yang diperoleh dan modal yang di keluarkan.
Tidak ada batasan dalam menjalankan bisnis secara online karena kita dapat menjual dan menawarkan apa saja sesuai kebutuhan pasar. Bahkan kita juga bisa berpeluang besar untuk menciptakan trend di pasaran sehingga produk yang kita miliki menjadi banyak incaran orang.




 sumber: