Jumat, 06 Juli 2018

TUGAS VCLASS STATISTIK M13


Nama: Asma Ul Husna
Npm: 21216138
Kelas: 2EB07
TUGAS VCLASS STATISTIK M13
1.      Apakah sebab-sebab Autokorelasi
2.      Faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah Autokolerasi!
3.      Apakah yang dimaksud pengujian Autokolerasi?
4.      Dalam uji Durbin-Watson (DW-Test). Terdapat beberapa asumsi penting yang harus dipatuhi, Apakah itu?
5.      Coba jelaskan apa yang dimaksud Asumsi Klasik!
6.      Sebutkan apa saja asumsi-asumsi yang ditetapkan!
7.      Coba jelaskan mengapa tidak semua asumsi perlu lakukan pengujian!
8.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Autokolerasi!
9.      Jelaskan kenapa Autokolerasi timbul!
10.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Autokolerasi
11.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Autokolerasi dalam Model?
12.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Heteroskidastisitas!
13.  Jelaskan kenapa Heteroskedastisitastimbul!
14.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Heteroskedastisitas?
15.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Heteroskedastisitas dalam model?
16.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Multikolinfaritas!
17.  Jelaskan kenapa Multikolinfaritas timbul!
18.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Multikolinfaritas?
19.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Multikolinearitas dalam model?
20.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Normalitas!
21.  Jelaskan kenapa Normalitas timbul!
22.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Normalitas?
23.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Normalitas dalam Model?
24.  Bagaimana cara menangani jika data ternyatab tidak Normal?

Jawaban
1.      Penyebab autokorelasi adalah sebagai berikut:
        Inersia
Salah satu ciri menonjol dari sebagian deretan waktu ekonomi adalah inersia atau kelembaman. Seperti telah dikenal dengan baik, deretan waktu seperti GNP. Indeks Harga, produksi, kesempatan kerja dan pengangguran menunjukkan pola siklus. Dalam kasus-kasus tersebut observasi yang berurutan nampaknya saling bergantungan.
        Bias spesisifikasi mengeluarkan variabel yang relevan dari model
        Bias spesifikasi karena bentuk fungsional yang tidak benar
        Fenomena Cobweb
Penawaran banyak komoditi pertanian mencerminkan apa yang disebut “Fenomena Cobweb” di mana penawaran bereaksi terhadap harga dengan keterlambatannya satu periode waktu karena keputusan penawaran memerlukan waktu untuk penawarannya (periode persiapan) jadi pada awal musim tanam tahun ini pertanian dipengaruhi oleh harga yang terjadi tahun lalu.
        Manipulasi data
Dalam analisis empiris, data kasar seringkali “dimanipulasikan”. Sebagai contoh, dalam regresi daretan waktu yang melibatkan data kuartalan, data seperti itu biasanya diperoleh dari data bulanan dengan hanya marata-ratakan 3 observasi 3 bulanan. Pemerataan-rataan ini meratakan fluktuasi dalam data bulanan dan dengan sendirinya mengakibatkan pola sistematis dalam error sehingga menyababkan autokorelasi.
2.      Terdapat banyak faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah autokorelasi, beberap faktor tersebut antara lain:
        Kesalahan dalam pembentukan model, artinya, model yang digunakan untuk menganalisis regresi tidak didukung oleh teori-teori yang relevan dan mendukung.
        Tidak memasukkan variabel yang penting. Variabel penting yang dimaksudkan di sini adalah variabel yang diperkirakan signifikan mempengaruhi variabel Y.
        Manipulasi data. Misalnya dalam penelitian kita ingin menggunakan data bulanan, namun data tersebut tidak tersedia. Kemudian kita mencoba menggunakan triwulanan yang tersedia, untuk dijadikan data bulanan melalui cara interpolasi atau ekstrapolasi.
        Menggunakan data yang tidak empiris. Jika data semacam ini digunakan, terkesan bahwa data tersebut tidak didukung oleh realita.
3.      Uji Autokorelasi adalah sebuah analisis statistik yang dilakukan untuk mengetahui adakah korelasi variabel yang ada di dalam model prediksi dengan perubahan waktu.
4.      Dalam DW test ini terdapat beberapa asumsi penting yang harus dipatuhi, yaitu:
        Terdapat intercept dalam model regresi.
        Variabel penjelasnya tidak random ( nonstochastics ).
        Tidak ada unsur lag dari variabel dependen di dalam model.
        Tidak ada data yang hilang.
        υ = ρυ + ε t t − 1 t
5.      Uji asumsi klasik adalah persyaratan statistik yang harus dipenuhi pada analisis regresi linear berganda yang berbasis ordinary least square (OLS). Jadi analisis regresi yang tidak berdasarkan OLS tidak memerlukan persyaratan asumsi klasik, misalnya regresi logistik atau regresi ordinal. Demikian juga tidak semua uji asumsi klasik harus dilakukan pada analisis regresi linear, misalnya uji multikolinearitas tidak dilakukan pada analisis regresi linear sederhana dan uji autokorelasi tidak perlu diterapkan pada data cross sectional.
6.      Asumsi 1 : linear regresion Model. Model regresi merupakan hubungan linear dalam parameter.
Asumsi 2 : Nilai X adalah tetap dalam sampling yang diulang – ulang
Asumsi 3 : Variabel penggangu e memiliki rata –rata nol
Asumsi 4 : Homoskedastisitas atau variabel penggangu e memiliki variance yang sama sepanjang observasi dari berbagai nilai X.
Asumsi 5 : Tidak ada autokorelasi antara variabel e pada setiap nilai Xi dan ji
Asumsi 6 : Variabel X dan disturbance e tidak berkorelasi.
Asumsi 7 : Jumlah observasi / besar sample (n) harus lebih besar dari jumlah parameter yang diestimasi.
Asumsi 8 : Variabel X harus memiliki variabilitas.
Asumsi 9 : Model regresi secara benar telah terspesifikasi.
Asumsi 10 : Tidak ada multikolinearitas antara variabel penjelas
7.      Karena tidak semua data dapat diperlakukan dengan regresi, Jika data yang diregresi tidak memenuhi asumsi-asumsi yang telah disebutkan (asumsi klasik), maka regresi yang diterapkan akan menghasilkan estimasi yang bias.
8.      Uji Autokorelasi adalah sebuah analisis statistik yang dilakukan untuk mengetahui adakah korelasi variabel yang ada di dalam model prediksi dengan perubahan waktu. Oleh karena itu, apabila asumsi autokorelasi terjadi pada sebuah model prediksi, maka nilai disturbance tidak lagi berpasangan secara bebas, melainkan berpasangan secara autokorelasi.
9.      Masalah autokorelasi sering timbul pada data runtut waktu (time series). Penyebab utama autokorelasi adalah kesalahan spesifikasi, misalnya terabaikannya suatu variabel penting atau bentuk fungsi yang tidak tepat. Berikut beberapa penyebab munculnya autokorelasi dalam analisis regresi:
        Adanya kelembaman (inertia), yaitu data observasi pada periode sebelumnya dan periode sekarang, kemungkinan besar akan mengandung saling ketergantungan (independence).
        Bisa spesifikasi model kasus yang tidak dimasukkan. Hal ini disebabkan oleh tidak dimasukkannya variabel yang menurut teori sangat penting peranannya dalam menjelaskan variabel terikat (tak bebas). Bila hal ini terjadi, unsur pengganggu (error term) akan merefleksikan suatu pola yang sistematis antara sesama unsur pengganggu sehingga terjadi situasi otokorelasi diantara unsur pengganggu.
        Adanya fenomena laba-laba (cobweb phenomenon), yaitu data yang diperoleh saat ini (X) dipengaruhi oleh data sebelumnya (X) sehingga data setelah saat ini/data berikutnya(X) memiliki kecenderungan dipengaruhi oleh data pendahulunya (X) sehingga data X memiliki potensi lebih rendah dari data X. Akibatnya error term tidak lagi bersifat acak (random), tetapi mengikuti pola sarang laba-laba.
        Manipulasi data (manipulation of data). Dalam analisis empiris terutama data time series sering kali terjadi manipulasi data, hal ini terjadi data yang diinginkan tidak tersedia. Adanya interpolasi atau manipulasi data jelas akan menimbulkan suatu pola fluktuasi yang tersembunyi yng mengakibatkan munculnya pola sistematis dalam unsur penggangu dan akhirnya akan menimbulkan masalah autokorelasi.
        Adanya kelembaman waktu (time lags). Dalam regresi data time series, pengaruh psikologis, teknis dan kelembagaan. Jika unsur lag diabaikan dari suatu mdel yang dibentuk, maka error term yang dihasilkan akan mencerminkan pola sistematis sebagai akibat pengaruh variabel terikat pada periode sebelumnya atau periode sekarang.
10.  Cara mendeteksi autokeralasi dengan metode grafik, uji Durbin Watson, uji Run, dan uji Breusch-Godfrey (BG)/Langrange Multiplier (LM).
11.  Konsekuensinya antara lain:
        Estimator yang dihasilkan masih unbiased, konsisten, dan asymptotical normally distributed. Tetapi tidak lagi efisien->varians tidak minimum (tidak BLUE).
        Estimasi standard error dan varian koefisien regresi yang didapat akan ‘underestimate’.
        Pemerikasaan terhadap residualnya akan menemui permasalahan.
        Autokorelasi yang kuat dapat pula menyebabkan dua variabel yang tidak berhubungan menjadi berhubungan. Biasa disebut spourious regression. Hal ini terlihat dari R2.
12.  Uji Heteroskedastisitas adalah uji yang menilai apakah ada ketidaksamaan varian dari residual untuk semua pengamatan pada model regresi linear. Uji ini merupakan salah satu dari uji asumsi klasik yang harus dilakukan pada regresi linear. Apabila asumsi heteroskedastisitas tidak terpenuhi, maka model regresi dinyatakan tidak valid sebagai alat peramalan.
13.  Heteroskedastisitas timbul apabila kesalahan atau residual dari model yang diamati tidak memiliki varians yang konstan dari satu observasi ke observasi lainnya (Kuncoro, 2001: 112).Padahal rumus regresi diperoleh dengan asumsi bahwa variabel pengganggu (error) atau e, diasumsikan memiliki variabel yang konstan (rentangan e kurang lebih sama). Apabila terjadi varian e tidak konstan, maka kondisi tersebut dikatakan tidak homoskedastik atau mengalamiheteroskedastisitas (Setiaji, 2004: 17).
14.  Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas, dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti uji grafik, uji Park, Uji Glejser, uji Spearman’s Rank Correlation, dan uji Whyte menggunakan Lagrange Multiplier (Setiaji, 2004: 18)21.Pengujian heteroskedastisitas menggunakan uji grafik, dapat dilakukan dengan membandingkan sebaran antara nilai prediksi variabel terikat dengan residualnya, yang output pendeteksiannya akan tertera berupa sebaran data padascatter plot.Pengujian heteroskedastisitas menggunakan uji Arch, dilakukan dengan cara melakukan regresi atas residual, dengan model yang dapat dituliskan e2 = a + By2 + u. Dari hasil regresi tersebut dihitung nilai R2. Nilai R2 tadi dikalikan dengan jumlah sampel (R2 x N). Hasil perkalian ini kemudian dibandingkan dengan nilai chi-square (x2) pada derajat kesalahan tertentu.
15.  Analisis regresi linier yang berupa variance residual yang sama, menunjukkan bahwa standar error (Sb) masing-masing observasi tidak mengalami perubahan, sehingga Sb nya tidak bias.,             Jika asumsi ini tidak terpenuhi, sehinggavariance residualnya berubah-ubah sesuai perubahan observasi, maka akan mengakibatkan nilai Sb yang diperoleh dari hasil regresi akan menjadi bias.Karena nilai t dihasilkan dari hasil bagi antara b dengan Sb. Jika nilai Sb mengecil, maka nilai t cenderung membesar.Nilai t yang seharusnya signifikan, bisa jadi ditunjukkan menjadi tidak signifikan. Ketidakmenentuan dari Sb ini dapat menjadikan hasil riset yang mengacaukan.
16.  Multikolinieritas adalah suatu keadaan dimana terjadi korelasi linear yang ”perfect” atau eksak di antara variabel penjelas yang dimasukkan ke dalam model. Tingkat kekuatan hubungan antar variabel penjelas dapat ditrikotomikan lemah, tidak berkolinear, dan sempurna. Tingkat kolinear dikatakan lemah apabila masing-masing variabel penjelas hanya mempunyai sedikit sifat-sifat yang sama.
17.  a.   Kesalahan teoritis dalam pembentukan model fungsi regresi yang dipergunakan/ memasukkan variabel bebas yang hampir sama, bahkan sama.
b.      Terlampau kecilnya jumlah pengamatan yang akan dianalisis dengan model regresi
18.  Ada beberapa metode deteksi multikolinearitas, antara lain:
a.       Kolinearitas seringkali diduga jika R2 cukup tinggi (antara 0,7-1) dan jika koefisien korelasi sederhana (korelasi derajat nol) juga tinggi, tetapi tak satu pun/ sedikit sekali koefisien regresi parsial yang signifikan secara individu. Di pihak lain, uji F menolak H0 yang mengatakan bahwa secara stimulan seluruh koefisien regresi parsialnya adalah nol.
b.      Meskipun korelasi derajat nol yang tinggi mungkin mengusulkan kolinearitas, tidak perlu bahwa mereka tinggi berarti mempunyai kolinearitas dalam kasus spesifik. Untuk meletakkan persoalan agar secara teknik, korelasi derajat nol yang tinggi merupakan kondisi yang cukup tapi tidak perlau adanya kolinearitas karena hal ini dapat terjadi meskipun melalui korelasi derajat nol atau sederhana relaif rendah.
c.       Untuk mengetahui ada tidaknya kolinearitas ganda dalam model regresi linear berganda, tidak hanya melihat koefisien korelasi sederhana, tapi juga koefisien korelasi parsial.
d.      Karena multikolinearitas timbul karena satu atau lebih variabel yang menjelaskan merupakan kombinasi linear yang pasti atau mendekati pasti dari variabel yang menjelaskan lainnya, satu cara untuk mengetahui variabel X yang mana berhubungan dengan variabel X lainnya adalah dengan meregresi tiap Xi atas sisa variabel X dan menghitung R2 yang cocok, yang bisa disebut.
19.  a. Walaupun bersifat BLUE, estimator OLS yang didapatkan memiliki varians dan kovarians yang besar, sehingga estimasi yang tepat sulit dilakukan.
b.      Rentang kepercayaan (confidence interval) menjadi besar.
c.       Uji t untuk satu atau beberapa koefisien regresi cenderung untuk tidak signifikan.
d.      Walaupun banyak koefisien yang tidak signifikan (dalam uji-t), akan tetapi nilai koefisien determinasi (R2) biasanya sangat tinggi.
e.       Estimator OLS dan standart errornya menjadi sangat sensitif dengan adanya perubahan kecil pada data.
20.  Uji Normalitas adalah sebuah uji yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai sebaran data pada sebuah kelompok data atau variabel, apakah sebaran data tersebut berdistribusi normal ataukah tidak. Uji Normalitas berguna untuk menentukan data yang telah dikumpulkan berdistribusi normal atau diambil dari populasi normal.
21.  Sebenarnya istilah “normalitas” dalam statistik itu biasa digunakan untuk menjelaskan jenis distribusi dari sebuah data. Suatu data memiliki kecenderungan terhadap suatu jenis distribusi, seperti : distribusi binomial, hypergeometri, poisson, normal, weilbul, dll. Jenis distribusi data dapat ditentukan dari karakteristik data itu sendiri, dapat pula dilakukan pengujian apakah data tersebut memiliki kecenderungan terhadap suatu distribusi (salah satunya distribusi normal).
22.  Untuk masalah menguji sebuah data terdistribusi normal atau  dapat menggunakan beberapa cara (uji). Ada Uji Kolmogorov Smirnov (KS test), Jaque Berra Test, Anderson Darling Test, dll. Uji normalitas  (sebutan untuk menguji apakah sebuah data terdistribusi normal atau tidak) biasanya dilakukan sebagai persyaratan atas sebuah metode tertentu, misalnya dalam regresi linier sebagai salah satu persyaratan asumsi klasik, penentuan apakah menggunakan statistik parametrik nonparametrik, dll.
23.  Konsekuensi dari adanya masalah normalitas adalah pengujian normalitas ini berdamoak pada nilai t dan F karena pengujian terthadap keduangan diturunkan dari asumsi bahwa data Y atau e berdistribusi normal.
24.  Cara menangani jika data tersebut ternyata tidak normal diperlukan upaya untuk mengatasi seperti memotong data out liers, memperbesar sampel atau melakukan transformasi data.

Rabu, 04 Juli 2018

Kamis, 07 Juni 2018

TUGAS 3


TUGAS SOFTSKILL
POSTER ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
KELOMPOK 10
ASMA UL HUSNA                                     (21216138) 
FADILAH MAULANA MALIK                 (22216454) 
MARIA RESSA TAMBUNAN                    (24216259)


Rabu, 11 April 2018

STUDI KASUS SENGKETA DALAM MASALAH EKONOMI


TUGAS SOFTSKILL


KELOMPOK 10
-          Asma Ul Husna                      (21216138)
-          Fadilah Maulana Malik        (22216454)
-          Maria Ressa Tambunan        (24216259)

STUDI KASUS PENYELESAIAN SENGKETA FREEPORT DAN PEMERINTAH YANG MENGANJURKAN PENYELESAIAN DENGAN NEGOSIASI
Sebelum membahas mengenai permasalahan Freeport, kita perlu mengetahui mengenai pengertian dari negosiasi. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,  kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Sedangkan arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Dalam kasus Freeport ini, awalnya dari pihak PT Freeport memilih jalan abitrase untuk menyelesaikan permasalahan tentang status IUPK. Namun akhirnya PT Freeport mengikuti usulan pemerintah Indonesia yaitu melalui jalan Mediasi.
·         Pendapat Dari Partner Kantor Hukum Ponggawa dan Partners (HPRP)
Menurut sebuah artikel, kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya yaitu Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia ingin menempuh jalur arbitrase. Namun, pakar hukum bisnis memiliki pandangan yang berbeda.
Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu sengketa, selalu jalan terbaik adalah menyelesaikan secara damai melalui negosiasi-negosiasi. Tujuannya agar dapat dicapai titik temu yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Kemudian menurutnya, perlu dipertimbangkan bahwa sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase akan menyita waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi faktor-faktor lainnya yang mungkin timbul akibat sengketa tersebut.
Menurut Sartono juga, jalan terbaik untuk penyelesaian kontrak karya Freeport ini adalah dengan melakukan negosiasi untuk mencari titik temu antara pemerintah dan Freeport. Namun, ketentuan peraturan perundangan harus tetap dijunjung tinggi. Pemerintah juga harus melaksanakan aturan perundangan secara konsisten dan adil terhadap semua pihak, Jika memang penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai, maka penyelesaian melalui forum arbitrase atau pengadilan merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh, tulisnya.
·         Aspek Hukum
Sartono mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, kasus kontrak karya Freeport sangat menarik dan begitu banyak aspek yang harus diperhatikan. Antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak, keberlakuan dari kontrak karya tersebut jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pemerintah. Belum lagi aspek tenaga kerja yang perlu pula diperhatikan, ujarnya. Kombinasi permintaan perpanjangan sebelum waktunya dan keharusan mematuhi ketentuan perundangan baru menambah komplikasi kasus ini. "Menurut kami, sangat penting untuk melihat dan mempertimbangkan kasus ini secara hati-hati," pungkas Sartono.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
·         Pendapat Dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Kemudian, dalam salah satu artikel lainnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyarankan penyelesaian kemelut Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia antara induknya, Freeport McMoran dengan pemerintah Indonesia dilakukan dengan perundingan ketimbang arbitrase. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M Husseyn Umar kepada salah satu media bahwa setiap perbedaan pendapat dan sengketa sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan melalui musyawarah. Kemungkinan ke arbitrase sebaiknya menjadi jalan yang paling terakhir, ujar Husseyn.
Salah satu cara penyelesaian sengketa memang biasanya dilakukan melalui arbitrase. Akan tetapi, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan jalan terakhir, menurut Husseyn. Sebelum ke arbitrase, kedua belah pihak harus melakukan perundingan terlebih dahulu, untuk mendapatkan suatu kesepakatan. Husseyn menuturkan, pemerintah dan Freeport dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) mempunyai kedudukan yang sama yakni, sebagai subyek hukum perdata. Namun, pemerintah mempunyai dua kedudukan. Jadi tidak hanya sebagai subyek hukum perdata, tetapi juga sebagai subyek hukum publik yaitu sebagai negara. Dengan demikian, Freeport harus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan negara. Artinya, Freeport tidak hanya terpaku perjanjian Kontrak Karya saja tetapi peraturan mengenai pertambangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, jelas Husseyn. "Jadi kalau ada peraturan perundangan-undangan baru yang dikeluarkan negara dalam hal ini mengenai pertambangan, maka kedua pihak harus memperhatikan dan menaatinya," kata Husseyn.
Kemudian, Husseyn berharap, baik pemerintah maupun Freeport tetap berunding secara optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Freeport seharusnya memahami dan menerima kedudukan serta fungsi pemerintah sebagai subyek hukum publik," tandasnya.
·         Permasalahan Freeport Diselesaikan Dengan Negosiasi
Dalam sebuah media diterangkan, akhirnya PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti usulan Pemerintah Indonesia. Hal ini merupakan hasil dari negosiasi terkait perubahan status Kontrak Karya (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Negosiasi tersebut dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batubara.
Dalam hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca 11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal, antara lain mengubah status KK menjadi IUPK. Ketentuan tersebut tidak diterima begitu saja oleh Freeport, sampai akhirnya pada 10 Februari 2017 pemerintah memberikan IUPK ke Freeport dengan masa berlaku 10 bulan hingga 10 Oktober 2017.
Pemberian IUPK ini untuk mendukung kegiatan operasi Freeport agar tetap bisa mengekspor konsentratnya. Namun, pihak Freeport tidak langsung menerima pemberian status tersebut dan tetap mempertahankan status KK, bahkan ada niat menempuh arbitrase jika dalam 120 hari negosiasi mengalami kebuntuan.
Namun, akhirnya pemerintah dan Freeport sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Negosiasi dengan target selesai dalam 10 bulan sejak 10 Februari 2010. Negosiasi jangka pendek pun diselesaikan pada April 2017, hasilnya Freeport bersedia menerima status IUPK dengan jangka waktu 10 bulan.
Kemudian kedua belah pihak melanjutkan negosiasi jangka panjang, untuk mencari kesepakatan terhadap‎ empat poin, yaitu pelepasan saham (divestasi) 51 persen, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), perpanjangan masa operasi 2x10 tahun dan stabilitas investasi. Namun, tidak sampai berlangsung 10 bulan negosiasi tersebut selesai, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, Freeport telah menyetujui empat poin yang dirundingkan tersebut.
·         Kesimpulan
Jadi, dalam penyelesaian sengketa Freeport ini pakar hukum bisnis memiliki pandangan yang berbeda yaitu penyelesaian yang dilakukan secara negosiasi. Karena, negosiasi dapat mempertemukan titik temu antara pemerintah dan Freeport. Namun, jika penyelesaian secara damai yaitu melalui negosiasi tidak dapat dicapai, maka penyelesaian terakhir yaitu menggunakan jalur pengadilan atau arbitrase.
Kemudian, menurut Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M Husseyn Umar juga menyarankan agar penyelesaian segketa Freeport dilakukan dengan perundingan ketimbang melalui Arbitrase. Dan Arbitrase sebaiknya menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian sengketa ini. Husseyn berharap, baik pemerintah maupun Freeport tetap berunding secara optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Freeport seharusnya memahami dan menerima kedudukan serta fungsi pemerintah sebagai subyek hukum publik.
Setelah melalui pertimbangan yang dianjurkan akhirnya PT Freeport memilih jalan negosiasi. Dalam negosiasi jangka pendek hasilnya Freeport menenerima status IUPK dengan jangka waktu selama 10 bulan. Lalu dilanjutkan dengan Negosiasi jangka panjang untuk mencari kesepakatan terhadap poin-poin yang disebutkan. Bahkan tidak sampai 10 bulan negosiasi selesai, Menteri ESDM menyatakan bahwa Freeport telah menyetujui empat poin yang disebutkan diatas.


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/15/060000726/badan.arbitrase.nasional.sarankan.sengketa.freeport.diselesaikan.lewat.perundingan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3075650/kronologi-freeport-akhirnya-bertekuk-lutut-ke-pemerintah-ri