Jumat, 29 September 2017

TUGAS 2 (ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI)



JIKA MENJADI SEORANG MENTERI KOPERASI
Artikel kali ini akan membahas mengenai bagaimana jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Sebelum kita berandai, seyogyanya kita harus mengetahui apa tugas dan fungsi dari menteri koperasi, apa visi dan misi dari seorang menteri Koperasi, dan apa saja yang harus dibenahi untuk Koperasi. Seperti yang kita tahu bahwa Koperasi di era sekarang mengalami penurunan. Kita sama-sama harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang membuat Koperasi saat ini mengalami penurunan untuk membagkitkan kembali Koperasi di lingkungan masyarakat, bagaimana kita harus mengelolanya agar Koperasi tetap terus menerus berkembang dan bahkan bisa maju seperti perusahaan-perusahaan setingkat BUMN ataupun swasta. Terlebih lagi yang kita ketahui bersama bahwa tujuan dari Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kemudian kita lihat bersama-sama apa saja visi dan misi dari seorang menteri koperasi. Adapun visi menteri Koperasi dalah:
1.      Sehat : Dalam arti kinerja usaha, prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnisnya.
2.      Kuat : Dalam  arti partisipasi  anggotanya.
Dalam upaya mencapai visi tersebut di atas, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan peran dan fungsi yang tergambar dalam pernyataaan misi sebagai berikut :
·         Memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, memperluas kesempatan kerja dan menutunkan jumlah kemiskinan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, melalui :
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.
2.      Melaksakan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan guna memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah kemiskinan.
3.      Melaksanakan praktek tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Setelah kita mengetahui apa saja visi dan misi dari Menteri Koperasi maka kita harus mengetahui fungsi dan tugas apa saja yang dilakukan oleh menteri Koperasi. Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian fungsi seorang Menteri Koperasi adalah:
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Setelah kita mengetahui dari tiap-tiap poin yang telah kita harus ketahui alangkah baiknya jika suatu saat saya menjadi seorang Menteri Koperasi saya harus bisa membenahi setiap kekurangan yang terjadi di Koperasi yang tujuaannya agar Koperasi kembali berkembang. Dan untuk tetap menjaga agar Koperasi terus berlanjut, berusaha agar visi dan misi dari seorang Menteri Koperasi dijalankan. Tentunya dengan  kerja keras setiap departemen yang ada di bawah Kementrian Koperasi. Kemudian kita berusaha untuk menjalankan tugas serta fungsi yang menjadi tugas dan fungsi dari seorang Menteri Koperasi.
            Dan tentunya, ketika saya menjadi seorang Menteri Koperasi saya akan berusaha untuk melakukan beberapa poin yang telah saya bahas di artikel ini. Seperti membenahi setiap kekurangan yang ada di Koperasi dengan melakukan penyuluhan, pengenalan , dan pelatihan terhadap anggota-anggota Koperasi saat ini, dan mencoba untuk mensosialisasikan kegiatan Koperasi kepada masyarakat.
            Kemudian saya akan menjalankan semuanya sesuai dengan visi dan misi dari seorang Menteri Koperasi. Bukan hanya sekedar mengatahuinya saja, namun berusaha untuk menjalankannya dalam kinerja saya seandainya menjadi seorang Menteri Koperasi. Dan tentunya menjalankan setiap tugas yang telah ditentukan dalam Kementrian Koperasi.
Menjadi seorang Menteri bukanlah hal yang dapat dianggap remeh karena tugas seorang Menteri tidak bisa dibilang mudah pastinya banyak masalah yang harus dihadapi. Yang menjadi seorang menteri juga pastinya mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi dan mengetahui seluk beluk serta kegiatan apa saja yang dilakukan dalam koperasi dan bagaimana agar tujuan-tujuan dari kegiatan Koperasi dapat dicapai.  Seorang Menteri harus bisa mengatur jalannya Koperasi dan membuat program-program yang dapat memberikan efek kepada Koperasi menjadi lebih maju lagi yaitu dengan membangun kerja sama yang erat dengan orang-orang yang berkepentingan dalam membangun perekonomian Indonesia, kita akan bersama-sama membangun dan menata perencanaan ulang koperasi menjadi labih baik lagi kedepannya dan bisa menjadi wadah perekonomian Indonesia.
            Semoga Koperasi kedepannya makin berkembang, dan tetap bertahan bahkan menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat dan ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dan tepatnya Koperasi menjadi lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya. Tidak lagi terjadinya Koperasi yang ada namun tidak berkelanjutan. Setidaknya Koperasi dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan. Dan Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang selalu diminati oleh setiap masyarakat  serta produk yang dihasilkan dari kegiatan Koperasi banyak diminati oleh masyarakat.

Refrensi :
http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/visi

Kamis, 28 September 2017

TUGAS 1 (RELEVANKAH KOPERASI SAAT INI)



MASIH RELEVANKAH KOPERASI SAAT INI  


Koperasi dapat saja relevan di era sekarang, walaupun sama-sama kita mengetahui terjadi penurunan beberapa akhir tahun ini. Menurut pendapat saya, kita perlu mengetahui apa yang menjadi kemunduran Koperasi saat ini. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Koperasi dalam pendanaan dibantu oleh pemerintah secara istimewa.
Beberapa kelemahan yang ada pada Koperasi yaitu:
1.      Koperasi mengalami krisis kepemimpinan
2.      Koperasi tidak melakukan difersifikasi atau perluasan bidang usaha
3.      Anggota Koperasi kurang atau tidak paham bagaimana usaha perkoperasian
Koperasi  merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi saat ini di Indonesia memang sudah menurun. Sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Kemungkinan mengalami penurunan akibat persaingan yang begitu ketat di era globalisasi sekarang. Dimana kegiatan perekonomian dominan menggunakan e-commerce, dari segi modal dan berbagai macam alasan lainnya. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran. Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Terlihat pula, koperasi belum bisa mengalahkan perusahaan-perusahaan baik dari BUMN ataupun swasta sekalipun. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berikut beberapa alasannya mengapa koperasi mengalami penurunan:
1.Kurangnya partisipasi anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi dianggap menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.      Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3.      Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang berada di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.      Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya kontrol yang ketat dari para anggotanya. Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
5.      Kurangnya kesadaran masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down). Ataupun dimulai dari atas lalu langsung ke bawah. Artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
6.      “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang dan kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik. Lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjual komoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
              Kemudian, setelah kita mengeatahui beberapa faktor yang harus dibenahi dalam koperasi seperti meningkatkan partisipasi para anggita koperasi, dengan melakukan pengenalan, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan secara utuh tentang koperasi. Lalu, melakukan pembenahan terhadap manajemen dalam koperasi. Dan jika koperasi telah berkembang lagi, diharapkan bagi para anggota harus bisa memajukannya dengan mencoba melakukan promosi atau pengenalan kepada masyarakat akan koperasi  dengan mengikuti perkembangan yang ada di Indonesia, seperti melakukan promosi lewat iklan di internet. Kemudian, ketika koperasi sudah dijalankan dengan baik para anggota harus mempertahankannya. Dan menurut saya, koperasi dapat saja relevan di masa sekarang, asal beberapa permasalahan yang ada di Koperasi harus dibenahi agar Koperasi dapat terus berkembang mengikuti era zaman sekarang.


Refrensi :
http://lembing.com/kelebihan-dan-kelemahan-koperasi-di-indonesia/