JIKA MENJADI SEORANG
MENTERI KOPERASI
Artikel
kali ini akan membahas mengenai bagaimana jika saya menjadi seorang Menteri
Koperasi. Sebelum kita berandai, seyogyanya kita harus mengetahui apa tugas dan
fungsi dari menteri koperasi, apa visi dan misi dari seorang menteri Koperasi,
dan apa saja yang harus dibenahi untuk Koperasi. Seperti yang kita tahu bahwa
Koperasi di era sekarang mengalami penurunan. Kita sama-sama harus mengetahui
terlebih dahulu apa saja yang membuat Koperasi saat ini mengalami penurunan
untuk membagkitkan kembali Koperasi di lingkungan masyarakat, bagaimana kita
harus mengelolanya agar Koperasi tetap terus menerus berkembang dan bahkan bisa
maju seperti perusahaan-perusahaan setingkat BUMN ataupun swasta. Terlebih lagi
yang kita ketahui bersama bahwa tujuan dari Koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional.
Kemudian
kita lihat bersama-sama apa saja visi dan misi dari seorang menteri koperasi. Adapun
visi menteri Koperasi dalah:
1.
Sehat : Dalam
arti kinerja usaha, prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnisnya.
2.
Kuat : Dalam arti
partisipasi anggotanya.
Dalam upaya
mencapai visi tersebut di atas, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan peran
dan fungsi yang tergambar dalam pernyataaan misi sebagai berikut :
·
Memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menegah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
berkelanjutan, memperluas kesempatan kerja dan menutunkan jumlah kemiskinan
dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan,
melalui :
1.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.
2.
Melaksakan
koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan guna memperluas
kesempatan kerja dan menurunkan jumlah kemiskinan.
3.
Melaksanakan
praktek tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas
kelembagaan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan
berkeadilan.
Setelah kita mengetahui apa saja visi dan misi dari Menteri
Koperasi maka kita harus mengetahui fungsi dan tugas apa saja yang dilakukan
oleh menteri Koperasi. Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi
dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian fungsi seorang
Menteri Koperasi adalah:
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Setelah kita mengetahui dari tiap-tiap poin yang telah kita
harus ketahui alangkah baiknya jika suatu saat saya menjadi seorang Menteri
Koperasi saya harus bisa membenahi setiap kekurangan yang terjadi di Koperasi
yang tujuaannya agar Koperasi kembali berkembang. Dan untuk tetap menjaga agar
Koperasi terus berlanjut, berusaha agar visi dan misi dari seorang Menteri
Koperasi dijalankan. Tentunya dengan kerja
keras setiap departemen yang ada di bawah Kementrian Koperasi. Kemudian kita
berusaha untuk menjalankan tugas serta fungsi yang menjadi tugas dan fungsi
dari seorang Menteri Koperasi.
Dan tentunya,
ketika saya menjadi seorang Menteri Koperasi saya akan berusaha untuk melakukan
beberapa poin yang telah saya bahas di artikel ini. Seperti membenahi setiap
kekurangan yang ada di Koperasi dengan melakukan penyuluhan, pengenalan , dan
pelatihan terhadap anggota-anggota Koperasi saat ini, dan mencoba untuk
mensosialisasikan kegiatan Koperasi kepada masyarakat.
Kemudian saya
akan menjalankan semuanya sesuai dengan visi dan misi dari seorang Menteri
Koperasi. Bukan hanya sekedar mengatahuinya saja, namun berusaha untuk menjalankannya
dalam kinerja saya seandainya menjadi seorang Menteri Koperasi. Dan tentunya
menjalankan setiap tugas yang telah ditentukan dalam Kementrian Koperasi.
Menjadi seorang
Menteri bukanlah hal yang dapat dianggap remeh karena tugas seorang Menteri tidak
bisa dibilang mudah pastinya banyak masalah yang harus dihadapi. Yang menjadi
seorang menteri juga pastinya mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi dan
mengetahui seluk beluk serta kegiatan apa saja yang dilakukan dalam koperasi
dan bagaimana agar tujuan-tujuan dari kegiatan Koperasi dapat dicapai. Seorang Menteri harus bisa mengatur jalannya
Koperasi dan membuat program-program yang dapat memberikan efek kepada Koperasi
menjadi lebih maju lagi yaitu dengan membangun kerja sama yang erat dengan
orang-orang yang berkepentingan dalam membangun perekonomian Indonesia, kita
akan bersama-sama membangun dan menata perencanaan ulang koperasi menjadi labih
baik lagi kedepannya dan bisa menjadi wadah perekonomian Indonesia.
Semoga Koperasi kedepannya makin
berkembang, dan tetap bertahan bahkan menjadi salah satu penggerak ekonomi
rakyat dan ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dan tepatnya Koperasi
menjadi lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya. Tidak lagi terjadinya Koperasi
yang ada namun tidak berkelanjutan. Setidaknya Koperasi dapat membantu masyarakat
khususnya masyarakat di pedesaan. Dan Koperasi menjadi salah satu badan usaha
yang selalu diminati oleh setiap masyarakat serta produk yang dihasilkan dari kegiatan
Koperasi banyak diminati oleh masyarakat.
Refrensi :
http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/visi