1. FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN UNTUK MEMILIH BADAN USAHA
1. Modal
yang Diperlukan
Jika badan usaha yang akan
didirikan memerlukan banyak modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih
badan usaha perorangan. Sebaliknya, jika badan usaha yang didirikan memerlukan
modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseroan
terbartas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT, kita dapat memperoleh modal
dengan menjual saham kepada pihak lain.
2. Bidang
Usaha atau Kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan
didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan
usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
3. Tingkat
Resiko yang Dihadapi
Apabila badan usaha yang akan
didirikan mempunyai kemungkinan resiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan
didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
PT.
4. Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu
disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan
usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
5. Cara
Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah
satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan
keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
2. ALASAN PERUBAHAN BENTUK USAHA PERSEORANGAN KE BENTUK USAHA PERSEROAN TERBATAS
Dalam bentuk usaha perseorangan, hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sulit
untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh oleh pemilik,
kerugian penuh juga ditanggung oleh pemilik karena usaha hanya dimiliki oleh satu
orang saja. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri
badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya
berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak
dibandingkan dengan perseorangan. Dengan modal yang banyak inilah dapat diraih
keuntungan yang lebih banyak pula.
3.1 BENTUK USAHA KOPERASI LEBIH COCOK DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA
Landasan Negara Indonesia adalah gotong
royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong,
solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih
berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan
UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi
maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha
kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan
saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan
monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan
hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
3.2 LAMBATNYA KEMAJUAN KOPERASI WALAUPUN TELAH DI BANTU OLEH PEMERINTAH
Hal-hal yang dapat menghambat kemajuan koperasi
walaupun pemerintah telah berupaya membantu memajukannya antara lain sebagai
berikut:
* Pandangan koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
* Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
* Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
* Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
* Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
* Pandangan koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
* Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
* Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
* Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
* Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
4. CONTOH BENTUK USAHA BERGERAK DALAM KOMODITI TERTENTU YANG MAJU DI ERA SEKARANG
Banyak sekali peluang usaha baru yang
bisa dimanfaatkan sebagai suatu usaha yang menguntungkan dan sesuai dengan
kebutuhan banyak orang. Terutama yang berbentuk online. Karena kita mengetahui
perkembangan internet di Indonesia semakin pesat. Diiringi dengan perkembangan
teknologi komunikasi data yang semakin majuserta kompetisi antar penyedia
layanan internet yang makin ketat sehingga dalam konteks harga sudah semakin
bisa terjangkau oleh masyarakat luas. Aksesnya pun sudah tidak sebatas hanya
pada komputer desktop maupun laptop, tapi sudah merambah hingga pada pemakai
gadget atau smartphone.
Kemudahan yang disebutkan diatas
membuat banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara luas oleh para pelaku bisnis.
Salah satunya adalah sebagai sarana penjualan barang yang cepat dan murah
dengan jangkauan tidak terbatas. Selain itu, kini hadir pula pelayanan jasa
melalui media online. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama sektor
mikro, kecil, maupun menengah sehingga bisa memangkas biaya pemasaran untuk
promosi produk yang mereka hasilkan.
Bentuk badan usahanya pun ada yang
perseorangan ada yang berbetuk perseroan. Tergantung bagaimana mereka ingin
menjalankan usahanya dengan melakukan pertimbangan mengenai keuntungan yang
diperoleh dan modal yang di keluarkan.
Tidak ada batasan dalam menjalankan
bisnis secara online karena kita dapat menjual dan menawarkan apa saja sesuai
kebutuhan pasar. Bahkan kita juga bisa berpeluang besar untuk menciptakan trend
di pasaran sehingga produk yang kita miliki menjadi banyak incaran orang.
sumber: